REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terpidana mati kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram, Mary Jane Fiesta Veloso resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jumat (24/4) pukul 01.40.
Ibu dua anak itu dibawa ke Nusakambangan dengan mobil kejaksaan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri. Satu unit tim baracuda dan satu tim polisi bersenjata lengkap beriringan dengan mobil yang memindahkan warga Filipina tersebut.
Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin mengatakan, kondisi Mary Jane sehat saat dibawa ke Lapas Nusakambangan. "Dia sangat tenang, sudah tahu kalau dipindahkan," kata Zaenal yang ikut dalam rombongan pemindahan. Sebelum dipidahkan, kata dia, Mary Jane sempat diperiksa dokter. "Kondisinya sehat."
Zaenal tidak tahu kapan ibu berusia 30 tahun ini akan menjalani eksekusi. Dia juga tidak memberi tahu kapan rombongan ini sampai di Nusakambangan. Namun, pemindahan jalur darat ini membutuhkan waktu sekitar 4 jam sampai di Pelabuhan Wijayapura Cilacap untuk menyeberang ke Nusakambangan.
Mary Jane diputus hukuman mati setelah tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto Yogyakarta 2010 lalu. Dia mengajukan PK ke Mahkama Agung (MA) setelah grasinya ditolak presiden Joko Widodo. Namun, PK yang diajukannya juga ditolak oleh MA.