REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Tindakan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan dinilai sangat kontroversi. Sejak saat itu, banyak sidang-sidang praperadilan lainnya bermunculan. Sebagai contoh, kasus Suryadharma Ali yang gugatannya ditolak oleh Hakim Tati.
Menurut Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki hal itu sah saja terjadi. "Menurut saya sah-sah saja terjadi karena perbedaan hakim satu dengan hakim yang lain. Hakim Tati bersifat legalistik, berpendapat bahwa status tersangka bukan objek praperadilan." kata Laica, Kamis (23/4)
Laica juga mengatakan, ada perbedaan sistem hukum di Indonesia dengan sistem hukum Amerika. Menurut Laica, sistem anglo saxon berpendapat bahwa hakim bawahan mengikuti putusan hakim yang berposisi diatasnya. Sementara, di Indonesia, setiap hakim bebas untuk memutuskan sesuatu tanpa perlu mengikuti putusan hakim yang berposisi diatasnya.
"Ketika KY memanggil dia, saya katakan Hakim Sarpin jangan dihajar. Biarkan dia berkembang." jelasnya. Kendati begitu, Laica juga tetap tidak setuju terhadap beberapa bagian dari putusan Hakim Sarpin.
Ia mengungkapkan, hal ini menyangkut keyakinan hakim. "Biarkan pendapat hakim yang berbeda satu sama lain. Kita serahkan pada yurisprudensi yang mana yang dipandang tepat." ujar Laica.