REPUBLIKA.CO.ID, STRASBOURG -- Majelis Parlemen Dewan Eropa (PACE) pada Kamis (23/4) mensahkan resolusi yang menyeru negara anggota secara seksama menghormati batas yang menetapkan pembunuh terbidik berdasarkan hukum internasional tentang penggunaan drone.
Resolusi tersebut disahkan dengan 42 suara yang mendukung, berbanding lima menentang dan delapan abstain.
"Majelis terkejut dengan sangat banyaknya serangan mematikan pesawat tanpa awak yang telah mengakibatkan kerusakan besar yang tak diinginkan pada orang yang bukan petempur. Itu bertentangan dengan sifat pemilihan dalam serangan semacam itu," ujar majelis.
Anggota PACE memperlihatkan keprihatinan mengenai kerugian di pihak sipil akibat operasi pesawat tanpa awak.
"Kita perlu menarik perbedaan yang jelas antara petempur dan warga sipil," kata Arcadio Diaz Tejera dari Spanyol, yang menyusun laporan itu.
Laporan tersebut menjadi dasar penyusunan resolusi PACE itu. Resolusi tersebut juga menyampaikan seruan kuat bagi pengawasan lebih besar dalam penggunaan pesawat tanpa awak tempur.
Negara anggota harus meletakkan prosedur jelas bagi pengesahan serangan.
Selain itu, majelis tersebut telah menyarankan Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Thorbjorn Jagland agar ikut campur dalam penyelidikan Pasal 52, yang meminta setiap negara anggota menyelidiki dan melaporkan penggunaan drone tempurnya atau kerja sama dalam operasi pesawat tanpa awak oleh negara lain sejalan dengan Piagam Eropa mengenai Hak Asasi Manusia.
Amerika Serikat adalah negara dengan status pengamat di PACE. AS dipandang sebagai negara peserta yang diseru oleh resolusi tersebut.