REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Keadilan menilai vonis Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur yang menghukum Nenek Asyani tidak memenuhi rasa keadilan.
"Dan membuktikan kebenaran bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya, Jumat.
LBH Keadilan berpandangan, Majelis Hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana tidak memahami "ruh" yang terkandung dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang sesungguhnya lahir karena banyaknya pembalakan liar yang mengakibatkan banyak hutan gundul.
Nenek Asyani divonis bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.