REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembentukan Komite Etik KPK secara permanen muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menilai pembentukan itu belum perlu.
Menurutnya, yang lebih penting dan efektif adalah memperkuat posisi dan kewenangan penasihat KPK. Sebab, kata dia, selama ini nasihat dan pertimbangan yang disampaikan penasihat KPK tidak bersifat mengikat bagi pimpinan.
Maka, lanjut Hehamahua, ketentuan yang ada di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berkaitan dengan tugas penasihat perlu disempurnakan. Nasihat dan pertimbangan harus dijadikan prioritas bagi pimpinan KPK dalam mengambil keputusan atau menetapkan suatu kebijakan.
Sedangkan terhadap pegawai KPK, kata dia, nasihat dan pertimbangan bersifat mengikat. "Dengan demikian, kualitas penasihat KPK di atas atau minimal sederajat dengan kualitas pimpinan KPK," ujar dia.