Jumat 24 Apr 2015 16:04 WIB

Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Digelar Pekan Depan?

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara salah satu terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje, Karim Utomo mengatakan Kedutaan Besar Australia dan Nigeria telah menerima surat dari Kementerian Luar Negeri yang meminta mereka untuk menghadiri rapat di Nusa Kambangan pada Sabtu (25/4). Ia percaya hal itu berarti eksekusi mati akan berlangsung tiga hari setelah pertemuan itu.

"Kami pikir eksekusi akan dilakukan pada Senin atau Selasa pekan depan," ujar Karim kepada Fairfax Media, dilansir dari Sydney Morning Herald, Jumat (24/4).

Karim sebelumnya menjadi salah satu pengacara terpidana mati asal Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira yang telah ditembak mati pada 18 Januari lalu. Waktu itu, Kedutaan Besar Brasil diberikan informasi untuk hadir di Nusa Kambangan pada Rabu, 14 Januari dan Moreira kemudian dieksekusi tiga hari kemudian.

Dua dari terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak tahap kedua ini adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua anggota penyelundup narkoba asal Australia yang dikenal dengan sebutan Bali Nine. Keduanya dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Australia pada 2005 lalu.

Awal pekan ini, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati 10 tahanan narkoba hanya menunggu waktu saja. Jaksa Agung, HM Prasetyo juga mengatakan Indonesia akan menunggu eksekusi hingga pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika berakhir pada Jumat ini. Pasalnya, tidak baik melaksanakan eksekusi saat negara sedang menerima banyak tamu agung.

Terpidana mati Filipina, Mary Jane Veloso juga telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan baru-baru ini setelah permohonan judicial reviewnya ditolak, demikian juga terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui dan Ghana, Martin Anderson.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement