REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Tim Gabungan Mabes Polri melakukan penggerebekan gudang penyimpanan salah satu satwa dilindungi di kawasan Industri Medan (KIM) I, Komplek Niaga Malindo, Medan, Jumat (24/4). Penggerebekan penyimpanan hewan tringgiling di lakukan di gudang UD Sumber Laut Utama.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 ton trenggiling yang sudah dikuliti dan dikemas, 16 peti trenggiling yang sudah dikuliti namun belum dikemas, 26 karung trenggiling BS atau rusak, 1 unit timbangan digital dan 96 ekor trenggiling hidup dari tempat penyimpanan.
Salain itu, Mabes Polri juga mengamankan seorang tersangka bernama Soemiarto Boediono alias Abeng.
Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Polda Sumut sifatnya hanya melakukan pengawalan dan yang melakukan penggerebekan adalah Mabes Polri," katanya.
Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus yang dilakukan Mabes Polri.
"Proses kasus itu ditangani Mabes Polri. Tersangka mengirim trenggiling itu ke Uni Soviet dan Vietnam melalui jalur laut. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya," pungkasnya.