REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah pabrik tahu berformalin di Jalan Kampung Sawah Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswandi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua minggu.
Mulanya, informasi tahu berformalin ini diterima dari masyarakat yang membeli dari sebuah pasar.
"Kemudian kami menelusuri hingga ke pabrik. Hasilnya bisa dilihat sendiri bahwa kandungan formalinnya positif," kata Hendri, akhir pekan lalu.
Pabrik tahu tersebut ternyata sudah beroperasi selama dua tahun dan memproduksi dalam jumlah besar. Petugas BPOM melakukan tes terhadap tahu yang baru saja diproduksi di pabrik seluas satu hektare itu.
Dari hasil tes diketahui hasilnya positif mengandung formalin. Bahkan kandungan bahan berbahaya dalam tahu itu sangat tinggi. Tingginya kandungan formalin diketahui dari warna hasil tes yang berwarna ungu pekat.
Pabrik itu memproduksi 18 kuintal tahu per hari. Tahu-tahu itu disebar ke sejumlah pasar di Bogor, Depok, Bekasi, dan Jakarta. Biasanya, pelanggan adalah pedagang pasar dan ibu-ibu rumah tangga. Tahu ukuran besar dijual Rp 2.500 untuk jenis tahu putih.
Pabrik ini mempekerjakan 14 karyawan. Di area pabrik berdiri tiga bangunan besar yang digunakan untuk memproduksi tahu. Air limbahnya langsung dibuang ke kali yang ada di belakang pabrik. Di depan pabrik terbangun sebuah gapura sehingga membuat petugas sulit masuk ke dalam lokasi.
"Sebelumnya pabrik ini tertutup sampai akhirnya kami bisa masuk dan melakukan tes terhadap tahu yang diproduksi di pabrik ini," ungkapnya.
Dari lokasi pabrik, BPOM yang didampingi Bareskrim Mabes Polri didapat barang bukti berupa tujuh jerigen formalin cair dan satu karung formalin dalam bentuk bubuk.
Formalin tidak hanya dicampurkan ke dalam adonan tahu. Tetapi, untuk merendam tahu pun menggunakan air berformalin. Hanya saja, kandungan formalin dalam air rendaman itu tidak terlalu pekat.
Kandungan formalin dalam tahu sangat membahayakan kesehatan yang mengomsumsinya. Karena jika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan kontinyu menyebabkan gangguan kesehatan pencernaan.
"Zat ini sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh dalam jangka waktu lama," tegasnya.
Selanjutnya, pabrik akan ditutup dan tidak boleh melakukan produksi. Pemiliknya terancam UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran berupa pencampuran bahan berbahaya pada makanan," kata Hendri.
Selanjutnya, pihaknya masih akan melakukan penyusuran terhadap pabrik yang diduga menggunakan bahan pengawet berbahaya.
Irul, salah satu pengecer tahu di sekitar pabrik mengaku sudah enam bulan mengambil tahu di pabrik itu. Biasaya dia menjual tahu ke ibu-ibu sekitar rumahnya seharga Rp 3.000 per buah. Tahu tersebut tahan hingga lima hari.
"Saya nggak tahu kalau ada formalinnya. Saya juga kaget," kata Irul di lokasi pabrik.