Sabtu 25 Apr 2015 00:20 WIB

Agun: Golkar Kubu Agung Berhak Ikuti Pemilu

Ketum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Siswono Yudo Husodo (kanan) saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum Partai Golkar Agung Laksono (tengah) dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Siswono Yudo Husodo (kanan) saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengacu kepada undang-undang bahwa yang bisa mengajukan calon kepala daerah adalah partai politik yang diakui sah oleh Menkumham, sehingga hasil Munas Ancol yang sah ikut pilkada.

"KPU harus menjalankan undang-undang. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa peserta pemilu/pilkada adalah parpol yang diakui sah oleh Menkumham, itu saja," katanya di Senayan Jakarta, Jumat (24/4).

Oleh karena itu, Agun mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh berpolemik, tetapi harus tetap berpegang pada undang-undang bahwa peserta pemilukada adalah partai politik yang diakui sah oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"KPU tak boleh berpolemik. KPU harusnya bersikukuh melaksanakan undang-undang," kata Agun.

Saat ini, KPU bersama Panja Komisi II DPR RI sedang membahas rancangan Peraturan KPU soal pendaftaran calon peserta pilkada, namun masih menemui jalan buntu. Agun juga menjelaskan dalam UU Parpol, UU Pilpres maupun pileg aturannya sangat jelas bahwa peserta pemilu/pilkada diusulkan oleh parpol atau perseorangan.

"Saya ikut membidani lahirnya undang-undang parpol, pileg dan pilpres semua aturan jelas, bahwa parpol yang sah adalah yang diakui Menkumham, itu saja," kata Agun.

Agun lebih jauh mengatakan meskipun ada proses gugatan di PTUN ataupun di pengadilan, namum jelas proses tersebut tidak membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan Menkumham. "Pertanyaannya, apakah sebuah proses yang belum pasti bisa dijadikan norma untuk mengesahkan peserta pemilu/pemilukada?," kata mantan ketua Komisi II tersebut.

Karena itu, tambah Agun, KPU harus tetap berpegang teguh kepada undang-undang saja. Sementara Ketua DPP Partai Golkar, Romanus Ndau Lendong, mengatakan Menkumham belum membatalkan SK yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono (AL).

"Kita kembali saja ke UU. Yang disahkan Menkumham adalah kubu AL. Artinya, yang berhak ikut pilkada ya kubu AL. Kalau kubu ARB mengklaim mereka yang berhak, ya tunjukkan bukti hukumnya," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement