Sabtu 25 Apr 2015 05:15 WIB

Zakaria Telah Begal Ratusan Motor

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Lima tersangka pelaku pembegalan melakukan rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3).  (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Lima tersangka pelaku pembegalan melakukan rekonstruksi pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Zakaria, pimpinan kelompok begal motor asal Lampung Timur akhirnya meregang nyawa di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Ia ditembak mati oleh aparat kepolisian karena melakukan perlawanan saat melakukan penangkapan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan Zakaria merupakan residivis yang sudah malang melintang di dunia kejahatan. Zakaria diketahui sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama.

"Tersangka ini residivis dan melakukan ratusan kali kejahatan. Dia kita tembak mati karena melakukan perlawanan," ujar Heru Pranoto di saat dihubungi, Sabtu (25/4).

Heru menjelaskan Zakaria memiliki tiga orang anggota dan dua di antaranya masih di bawah umur, yakni FR (16) dan AN (17).‎ Kedua pelajar itu ditangkap di sebuah hotel di Lokasari, Jakarta Barat. Untuk anak buah Zakaria lainya yakni Ahmad alias Perak berhasil ditangkap di ‎Jalan Kavling Pemda, Jatiuwung, Karawaci, pada tanggal 21 April 2015.

"Dua tersangka lainnya yaitu penadah bernama Ahmad ditangkap di Duren Sawit dan Suganda ditangkap di Duren Sawit juga," kata Heru.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan para tersangka melakukan pencurian dengan modus membongkar kunci motor dengan menggunakan kunci letter T. Namun, bila ada pengendara motor yang menjadi target dan melawan, ia tak segan untuk melukainya.

"Zakaria memiliki senjata api rakitan yang ia gunakan untuk melukai korban," ujar Didik.

Dari rumah kontrakan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 amunisi kaliber 9 mm. Polisi juga menyita‎ barang bukti lainnya berupa 1 buah kunci letter T, sebilah senjata tajam, 3 unit motor hasil curian, dan 2 unit telepon genggam. Para tersangka pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement