Sabtu 25 Apr 2015 18:28 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Minimarket di Banyumas tak Jual Lagi Minuman Beralkohol

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Indah Wulandari
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Pengelola minimarket di wilayah Kabupaten Banyumas, dinilai telah mematuhi ketentuan mengenai larangan menjual minuman beralkohol (minol) yang berlaku mulai 16 April lalu.

''Sejauh ini, tidak ada satu pun minimarket yang kami temukan masih menjual minol,'' kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Srie Yono, akhir pekan lalu.

Operasi penyisiran tersebut melibatkan 10 tim yang anggotanya merupakan gabungan dari Satpol PP serta Dinas Peridustrian, Perdagangan dan Koperasi, yang melakukan pengecekan ke minimarket-minimarket di wilayah Banyumas.

 ''Seluruhnya, ada 114 minimarket yang sudah dicek tim ini,'' katanya.

Untuk itu, dia meminta kondisi ini tetap dipertahankan karena bila kelak ditemukan ada minimarket yang menjual minol, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan mengajukan kasusnya ke pengadilan.

Namun, di luar minimarket ini, dia mengakui, petugasnya juga masih menemukan adanya warung-warung kecil yang menjual minol dan juga miras (minuman keras).

''Justru warung-warung kecil inilah yang agak menyulitkan kita. Kita agak sulit melakuka pengecekan satu per satu, karena jumlah warungnya yang sangat banyak sementara petugas kita jumlahnya terbatas,'' katanya.

Untuk itu, tambah Sriyono, razia minol atau miras di warung-warung kecil, lebih difokuskan pada warung-warung yang selama ini diketahui sering menjual minol atau miras. Selain itu, juga warung-warung makan yang berada di obyek wisata seperti di Baturraden.

Dari hasil operasi selama sepekan di warung-warung kecil tersebut, dia menyebutkan, jumlah minol yang disitas petugas sudah cukup banyak.

''Seluruhnya ada delapan krat minol yang sudah kami sita. Barang bukti tersebut sudah kami bawa di kantor kami (Satpol PP) untuk dimusnahkan,'' jelasnya.

Meski demikian, terhadap pemilik warung-warung kecil yang diketahui masih menjual minol tersebut, masih belum akan dibawa meja hijau.

''Kita beri peringatan dan pembinaan dulu. Kalau ternyata masih saja membandel, baru nanti kita bawa ke pengadilan,'' tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement