Ahad 26 Apr 2015 14:51 WIB

Eksekusi Duo Bali Nine Setelah Rabu Mendatang

Red:
Duo Bali Nine
Foto: abc news
Duo Bali Nine

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia kalau mereka akan menjalani eksekusi mati setelah Rabu (29/4) pagi.

Pasangan Duo Bali Nine ini menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penundaan eksekusi mereka. Namun kapan tanggal pasti pelaksanaan eksekusi mati mereka tidak diumumkan.

Hari ini saudara k andung dan kerabat lain dari kedua warga Australia itu kembali mengunjungi LP Nusakambangan ditemani sejumlah pejabat konsular.
 
Ini merupakan kunjungan pertama keluar Duo Bali Nine setelah mereka menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi mati mereka yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa jam.
 
Hari Ahad (26/4) bukanlah hari kunjungan bisa di pulau Nusakambangan dan seperti dilaporkan ABC sebelumnya aturan kunjungan bagi keluarga terpidana mati biasanya dibebaskan pada hari-hari terakhir sebelum terpidana mati menjalani eksekusi.
 
Sukumaran menerima pemberitahuan itu pada Hari Sabtu dan meyakini kalau dirinya hanya punya waktu tinggal satu hari lagi sebelum dieksekusi mati. Pasangan ini juga telah menerima briefing dari pengacara mereka mengenai rencana pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati itu pada kunjungan mereka ke Nusakambangan Sabtu lalu.
 
Kuasa hukum keduanya kembali dari Nusakambangan dengan membawa serta 3 lukisan potret diri Sukumaran.
 
Pria berusia 34 tahun itu menuliskan catatan kecil dibalik salah satu lukisan karyanya : "Self portrait - 72 hours just started (potret diri - 72 jam dimulai".
 
Tulisan itu ditanggali  25 April, 2015, "Penjara Besi, Nusakambangan".
 
Maksud 72 jam dalam catatan Sukumaran adalah merujuk pada sisa waktu yang diberikan Indonesia bagi dirinya sebelum menjalani eksekusi mati yang sempat memicu reaksi internasional pada Januari lalu. 
 
Prosedur yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo dan diulang kembali oleh juru bicara,  Tony Spontana adalah pihak Kejaksaan Agung akan memberikan pemberitahuan minimal 72 jam sebelum 10 terpidana mati berikutnya menghadapi regu tembak.
 
Mereka yang menghadapi eksekusi bersama Chan dan Sukumaran termasuk narapidana dari Brazil, Nigeria dan Filipina.
 
Sementara seorang tahanan, warga Perancis, telah diberikan penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan mereka terhadap Jakarta, seperti dilaporkan kantor berita AFP.
 
Sebelumnya pada hari Sabtu, para pejabat pemerintah Indonesia memanggil pejabat konsuler dari masing-masing negara yang warganya akan dieksekusi mati untuk menjelaskan mengenai aturan dan proses, termasuk bagaimana memenuhi permintaan terakhir dari terpidana mati.
 
Menteri Luar Negeri Australia,  Julie Bishop menyimpulkan eksekusi mati Chan and Sukumaran akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
 
Bishop menambahkan dia telah berbicara dengan Ibu Sukumaran, Raji, dan memastikan pemerintah Australia akan terus meminta ampunan dari Presiden Indonesia Joko Widodo untuk kedua terpidana mati tersebut.
 
Dia juga telah berbicara dengan mitranya di Indonesia dan menekankan perlunya untuk semua proses hukum rampung sebelum dilaksanakan eksekusi mati.
 
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan ekskusi mati yang diprediksi semakin dekat ini, Juru bicara urusan Luar Negeri dari Partai Buruh, Tanya Pilbersek, mendesak perlunya dilakukan kontak tingkat tinggi dengan para pemimpin Indonesia terus menerus.
 
"Saat ini benar-benar penting bagi Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri utnuk melakukan segala upaya untuk menghubungi rekan-rekan mereka," katanya.
 
Namun semua indikasi menunjukan Pemerintah Indonesia tidak akan goyah dalam melanjutkan tekad mereka untuk melaksanakan hukuman mati.
 
Namun, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia untuk menyelamatkan para terpidana mati ini dari eksekusi.
 
"Sekretaris Jenderal PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan terhadap 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba," kata juru bicara Ban.
 
Pada hari Senin, gugatan hukum oleh terpidana  mati Indonesia, Zainal Abidin dipastikan telah ditolak sehingga ini memberikan lebih banyak alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan persiapan pelaksanaan eksekusi mati bagi ke sepuluh terpidana mati.
 
Tapi memperkirakan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati ini sangat sulit. Meskipun tahanan telah diberitahu bahwa mereka akan dieksekusi dan bahwa "paling cepat" akan dilangsungkan dalam waktu tiga hari, para pejabat Indonesia menekankan bahwa aturan "72 jam" hanya aturan minimun dan tidak mencegah pemerintah untuk  menunggu lebih lama jika mereka memang telah memutuskan untuk melakukan eksekusi tersebut.
 
 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement