Senin 27 Apr 2015 10:01 WIB

Pesta Ganja di Indekos, Empat Mahasiswa Diamankan Polisi

Petugas BNN menunjukkan ganja dan bahan olahan kue ganja saat rilis di Gedung BNN, Jakarta, Senin (13/4).   (Antara/Hafidz Mubarak A)
Petugas BNN menunjukkan ganja dan bahan olahan kue ganja saat rilis di Gedung BNN, Jakarta, Senin (13/4). (Antara/Hafidz Mubarak A)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketahuan sedang menggelar pesta ganja di sebuah kamar indekos, empat mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandarlampung diciduk Polsek Kedaton.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada petugas Babinkamtibmas Kelurahan Rajabasa bahwa ada rumah indekosan salah satu mahasiswa tersebut sering dijadikan tempat berpesta narkoba," kata Kapolsek Kedaton Kompol Sukandar di Bandarlampung, Ahad (26/4)..

Dia menjelaskan, dari laporan masyarakat itu akhirnya petugas Unit Opsnal Polsek Kedaton dibantu Babinkamtibmas serta masyarakat setempat melakukan penggerebekan di indekos yang ditengarai sebagai tempat pesta narkoba tersebut.

Ia menyebutkan, diketahui tempat indekos tersebut dihuni Indra Bangsawan, sehingga pada pukul 23.00 WIB Sabtu (25/4), sejumlah petugas kepolisian setempat melakukan penggebekan dan menemukan empat orang tengah mengonsumsi ganja, termasuk penghuni indekos itu.

"Saat digerebek keempatnya tengah mengonsumsi narkoba jenis daun ganja kering," katanya.

Empat tersangka yang diamankan itu adalah Indra Bangsawan (19) warga Jalan Kepayang Rajabasa Bandarlampung, Akbar (19) warga Kemiling Bandarlampung, M Ali Hanafiah (19) dan Ardo S. (19), keduanya merupakan warga Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Bandarlampung.

Pengakuan tersangka Indra Bangsawan, dia baru dua kali mengonsumsi narkoba jenis ganja, dan setiap memakainya selalu bersama-sama temannya yang diajak ke tempat indekos miliknya.

Dari penangkapan tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil sisa daun ganja kering, satu linting ganja yang dibungkus kertas putih, empat potongan papir sisa pakai, dan dua telepon genggam.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1, subpasal 111 ayat 1, UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 15 tshun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement