REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Prostitusi online harus diputus rantai perilakunya dengan pemberian sanksi tegas.
“Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah, lalu diasingkan selama satu tahun,” kata juru bicara muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Iffah Airnurrochmah dalam rilisnya, Senin (27/4).
Berkaca dari syariat Islam, iffah menyarankan agar pemerintah Indonesia juga tegas memberi sanksi pada pelaku perbuatan kemaksiatan yang merusak moral bangsa, terutama bagi generasi muda penerus bangsa ini.
Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah, menurut Iffah, dengan menghukum seluruh pelaku perzinahan seperti germo atau mucikari. Kemudian menghukum pekerja seks komersial (PSK) serta pemakai jasa prostitusi.
Langkah kedua yang perlu dilakukan pemerintah, menurut HTI, dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang seringkali menjadi alasan bagi PSK untuk memilih jalan pintas dengan menjual diri untuk mendapatkan penghasilan.
“Akan tetapi jauh tidak kalah penting adalah melakukan pendidikan untuk membekali ketakwaan bagi kalangan tidak mampu yang rentan untuk dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi,” tegasnya.
Bila sudah dibekali ilmu dan juga keterampilan untuk menghasilkan karya, maka tentu mereka akan memilih untuk mencari nafkah dengan cara halal dari pada terjebak di lembah kelam prostitusi.
Iffah juga menyebut perlunya reaksi tergas dari lingkungan masyarakat agar tidak mau menerima keberadaan perbuatan maksiat.
“Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat. Negara tidak hanya harus menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online tapi juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media,” ucap Iffah.