REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor?dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.
"Saya dipanggil lagi oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," kata Sarpin di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (27/4).
Pemeriksaan sebagai saksi pelapor tersebut merupakan kedua bagi Sarpin setelah Senin (30/3). Sebelumnya, dalam laporan bernomor LP/335/III/2015, Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman atas pernyataan keduanya di media massa yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Keduanya mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan dalam penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya merasa nama saya dicemarkan, makanya saya melaporkan mereka," katanya.