REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Widjanarko mengatakan akan memproses laporan yang dilayangkan SMA 11 Muhammadiyah Rawamangun terkait pesat bikini.
Pihak SMA 11 Muhammadiyah Rawamangun tersebut melaporkan pencatutan nama sekolanya sebagai pendukung acara pesta bikini, Splash After Class tersebut sebagai pencemaran nama baik.
"Kami akan proses terkait laporan tersebut. Kami akan periksa beberapa saksi," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/4).
Namun, Budi belum bisa menyebutkan pasal dan ancaman hukuman yang nantinya diterima oleh pihak EO. Budi baru bisa menjelaskan terkait hukuman setelah memeriksa saksi dan melakukan penyelidikan.
Dalam waktu dekat, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa pelapor, beberapa saksi dari siswa baru kemudian memanggil terlapor. Terlapor dalam hal ini adalah ketua dari EO tersebut, Debi Karolina.
Dari pemeriksaan tersebut, pihak Polda Metro Jaya baru akan menetapkan tersangka jika semua berkas, bukti dan keterangan saksi sudah terkumpul. Untuk saat ini pihak Polda baru menerima laporan saja.
Budi mengatakan, selain SMA 11 Muhammadiyah Rawamangun, SMA 29 Jakarta juga sudah lebih dulu melakukan pelaporan terkait pesta bikini tersebut. Klausa yang dilaporkan juga sama mengenai pencemaran nama baik.