REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Lintong Oloan Siahaan memandang struktur putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu berada di luar kelaziman, namun tetap bisa dipahami.
"Putusan MPG memang ada yang lain dari kelaziman, tapi bisa dipahami, karena pemutus-pemutus ini orang pandai namun bukan berkarier hakim," kata Lintong Oloan Siahaan seusai menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4).
Sintong menjelaskan struktur putusan yang dikeluarkan MPG terkait sengketa partai beringin itu tidak terlalu sama dengan putusan yang dikeluarkan hakim profesional. Dia menjelaskan, umumnya putusan yang dikeluarkan hakim berisi dengan identitas, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga rincian diktum. "Nah ini (putusan MPG) tidak (rinci). Tapi bukan berarti tidak ada putusan," kata Lintong.
Lintong berpendapat meskipun ada perbedaan pendapat antara empat hakim Mahkamah Partai Golkar, namun mahkamah sejatinya tetap mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat, karena akhir putusan itu ditandatangani empat hakim. "Kan akhir putusannya ada kata-kata 'demikian diputuskan', lalu ditandatangani empat orang hakim MPG," kata dia.
Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan partai beringin.
Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi sementara anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta mengesahkan Munas IX Golkar Jakarta yang dilakukan kubu Agung Laksono.
Kubu Aburizal menilai dengan perbedaan pendapat itu maka MPG tidak mengesahkan Munas Golkar kubu manapun. Sementara pihak Agung Laksono menilai MPG telah mengesahkan Munas versinya.
Berbekal keyakinan itu kubu Agung lantas mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham. Menkumham pada gilirannya mengeluarkan SK mengesahkan kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
SK Menkumham itu lah yang saat ini tengah digugat kubu Aburizal Bakrie di PTUN Jakarta.