Senin 27 Apr 2015 17:14 WIB

PN Sleman Tolak PK Terpidana Mati Mary Jane

Rep: C97/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati kasus Narkoba Mary Jane. Dengan ditolaknya PK ini, maka warga negara Filipina itu harus bersiap menghadapi proses eksekusi mati.

Sebelum penetapan, Humas PN Sleman, Hakim Marliyus menyampaikan, pengajuan PK ke dua Mary Jane sudah dilakukan per tanggal 24 April 2015, dengan nomor 02/PID/PK/2015/PN.Sleman.

"Namun berkas, novum, dan lain sebagainya baru dilengkapi hari Senin ini," kata Marliyus saat ditemui di PN Sleman.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim. Menurutnya pihaknya sudah mengambil bukti pengajuan PK atas nama Mary Jane. "Sudah dibuatkan akte permohonan PK juga. Jumat karin kami ajukan. Iya beberapa hari lalu Mary Jane mendadak dipindahkan. Maka itu kami segera mengajukan PK," katanya.

Agus mengemukakan, dasar pengajuan PK kali ini adalah ketentuan MK yang membolehkan PK lebih dari dua kali.

Adapun alasan pengajuan PK kali ini, yaitu pernyataan PDA (BNN Filipina) yang menjelaskan bahwa Mary Jane tidak memiliki sangkutan apapun dengan kegiatan jual beli Narkoba. Ia hanya warga Filipina yang berniat bekerja di Indonesia, dan tanpa sengaja tersangkut kasus ini.

"Kita tidak menemukan bukti jual beli, transaksi penjualan, tertulis atau sms. Semua ini hanya kekeliruan penetapan pasal," ujar Agus.

Agus menegaskanm, pasal hukuman yang ditetapkan tidak relevan, dan Mary tidak harus dihukum mati. Agus menambahkan bahwaary mengakui tidak tahu-menahu tentang barang haram yang tiba-tiba ada ditangannya.

Saat ditanya mengenai kondisi Mary Jane saat ini, Agus mengatakan kliennya dalam kondisi baik-baik saja, dan terlihat tenang. Ibu dan keluarga pun sudah bertemu dengannya. Namun begitu, Mary memang mengaku lebih senang tinggal di LP Wirogunan. Karena sudah kenal dengan petugas dan orang-irang di sana.

"Kami optimis dan berharap ada penundaan eksekusi. PTUN saja bisa menunda eksekusi. Padahal itu lebih ke administrasi," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement