Selasa 28 Apr 2015 07:32 WIB

Permohonan Peninjauan Kembali Mary Jane Ditolak

Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).
Foto: Antara
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menetapkan menolak pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua dari terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fieata Veloso warga negara Filipina.

"Penolakan PK kedua terpidana mati Mary Jane ini terkait peraturan undang-undang yang menyatakan tidak ada PK kedua setelah PK pertama di tolak," kata Humas PN Sleman Marliyus, Senin (27/4).

Menurut dia, setelah ada penetapan penolakan permohonan PK kedua ini, pihak PN Sleman akan segera memberitahukan ke pihak kuasa hukum Mary Jane. Putusan PN Sleman ini hanya berselang beberapa jam dari pengajuan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Mary Jane pada Senin siang.

Sebelumnya pada Senin siang, kuasa hukum Mary Jane Fiesta Veloso kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pengajuan kembali permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini karena adanya novum atau bukti baru yang menyebutkan bahwa Mary Jane bukan perantara dalam transaksi jual beli narkoba," kata kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim.

Menurut dia, dasar pengajuan PK ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali pada kasus pidan dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan. "Sedangkan novum atau bukti baru yang kami ajukan dalam PK ke dua ini berupa dokumen otentik," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya berupaya mematahkan vonis majelis hakim yang menyebutkan bahwa Mary Jane sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba. "Setelah mengkaji vonis PN Sleman sebelumnya, kami menilai putusan majelis hakim keliru dan Mary Jane bukan menjadi perantara dalam kasus jual beli narkoba," katanya.

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement