REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Kami akan melakukan pengkajian secara akademik RUU tersebut," ujar Menteri Desa PDTT Marwan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4).
Marwan menargetkan RUU itu bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2016. "RUU ini penting karena sejak merdeka, daerah tertinggal tidak punya landasan hukum kuat untuk pengembangannya. Saat ini hanya ada peraturan pemerintah (PP) belum komprehensif," katanya.
Pemerintah Pusat, sambung dia, belum memperhatikan daerah tertinggal secara ekslusif. Bahkan daerah harus meminta untuk disediakan dana, dengan adanya RUU tersebut maka pemerintah pusat harus mendukung daerah tertinggal.
Dengan RUU itu, sambung dia, daerah tertinggal mempunyai payung hukum kuat dan diperhatikan oleh pusat. Terutama perhatian dari Bappenas agar turunnya anggaran bagi daerah tertinggal tidak seadanya saja.
"Selama ini, bantuan ke daerah tertinggal selama ini masih sepotong-potong," kata politikus PKB itu.
Seharusnya, ada payung hukum yang menyebutkan kriteria daerah tertinggal, yang membutuhkan anggaran dan program infrastruktur apa yang mesti dibangun.
Kemendes PDTT diharapkan bisa mewujudkan rata-rata pertumbuhan ekonomi didaerah tertinggal sebesar 7,35 persen pada 2019. Lalu persentase penduduk miskin didaerah tertinggal menjadi 12,5 persen. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) didaerah tertinggal sebesar 71,5 dan meningkatnya 80 kabupaten daerah tertinggal menjadi kategori daerah maju.