REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di tengah upaya sejumlah pemerintah daerah untuk menutup lokalisasi PSK, Pemprov DKI Jakarta justru menggulirkan wacana legalisasi PSK di DKI. Rencananya, Gubernur Ahok disebut akan memberikan legalisasi dalam bentuk sertifikat dan tempat lokalisasi.
Abdul Mu’ti, Sekretaris PP Muhammadiyah mengaku kaget dan akan keras menolak wacana tersebut. “DPRD DKI Jakarta dengan segala kewenangan dan hak-haknya harus mengawal agar rencana ini dihentikan,” ujarnya, Senin (27/4)
Ia menambahkan, sikap Muhammadiyah sudah jelas menolak prostitusi. Waktu Gubernur Sutiyoso melakukan penutupan lokalisasi, kata dia, Muhammadiyah terus melakukan pengawalan.
“Saat Bu Risma menutup Dolly, kami juga melakukan hal yang sama. Jadi, kalau Ahok sampai melegalkan prostitusi di Jakarta, Muhammadiyah tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.
Jauh sebelumnya, Gubernur Sutiyoso pernah melakukan penutupan lokalisasi di Kramat Tunggak, Jakarta Utara. Kebijakan yang sama juga diambil oleh Tri Rismaharini saat menjabat walikota Surabaya. Menurut Mu’ti, solusi bagi permasalahan prostitusi adalah penerapan hukum yang konsekuen.
“Prostitusi adalah perbuatan yang melanggar hukum, jadi harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pasal 296 KUHP, kata dia, jelas disebutkan adanya sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, serta menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.