REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lobi yang dilakukan Presiden Filipina Benigno Aquino tak berhasil mengubah keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengisyaratkan tak akan membatalkan eksekusi pada terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Itu kedaulatan hukum. Saya tidak akan mengulangi," kata dia usai menghadiri Silaturahim Pers Nasional di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (27/4).
Jokowi mengaku sudah meminta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsoedi untuk menyampaikan keputusannya itu pada Presiden Aquino. Sebab, saat ini Menteri Retno dan Presiden Aquino sama-sama sedang menghadiri KTT Asean ke-26 di Malaysia.
Presiden menegaskan tak akan memberikan pengampunan pada terpidana mati kasus narkoba. Sebab, ia menilai, hukuman itu setimpal dengan nyawa 18 ribu generasi muda Indonesia yang meninggal setiap tahunnya karena narkoba.
"Jangan dibandingkan satu dengan 18 ribu itu," ucap mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sebelumnya, Jokowi mengungkap bahwa Presiden Aquino memang sempat meminta dirinya memberikan pengampunan pada Mary Jane saat bertemu di sela-sela KTT Asean di Malaysia.
Ia mengaku, saat itu ia menjawab akan mengkaji lagi permohonan tersebut dengan terlebih dahulu bertanya pada Jaksa Agung. Namun, Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan Aquino.