Senin 27 Apr 2015 22:08 WIB

Ini Alasan PK Kedua Terpidana Mati Mary Jane Ditolak

Rep: C97/ Red: Bayu Hermawan
Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidan mati kasus Narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Hasil penetapan itu dikeluarkan Ketua Pengadilan Rochmad, dan dibacakan oleh Humas PN Sleman, Marliyus, Senin (27/4).

Marliyus menjelaskan, penetapan itu diputuskan dengan memperhatikan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5/2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3/2009, dan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.7/2014.

Dengan dasar itulah, PN Sleman memutuskan tidak menerima PK kedua yang diajukan Mary Jane. Ia mengatakan setidaknya ada dua keputusan yang dihasilkan. 

"Pertama, menyatakan permohonon PK kedua atas nama pemohon Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima. Kedua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pemohon atau kuasa hukumnya dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sleman," jelasnya.

Sejak penetapan tersebut dibacakan, menurut Marliyus, PN Sleman sudah mencoba menghubungi kuasa hukum Mary Jane tetapi tidak mendapat respon.

Sehingga pihak Pengadilan Negeri Sleman hanya mengirimkan informasi melalui SMS. Dengan begitu, eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina ini dapat segera dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement