REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi ke gedung KPK, Senin (27/4). Djan menjenguk tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA).
Mantan menteri Perumahan Rakyat itu enggan berkomentar banyak usai mengantongi surat izin menjenguk. Mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat, Djan hanya berkata singkat terkait maksud kedatangan ke gedung lembaga antikorupsi itu. "Mau jenguk Pak SDA. Saya datang sendiri saja."
Seperti diketahui, mantan ketua umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Mantan ketua umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.