REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - DPRD Sleman gagal menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa (pilkades) dan perpakiran.
Kegagalan ini dikarenakan belum adanya kesepakatan antara DPRD dan pemkab. Terutama mengenai anggaran kesekretariatan panitia Pilkades. Pemkab berpendapat, anggaran kesekretariatan panitia Pilkades masuk dalam APBDes.
Sedangkan dewan lebih setuju jika anggaran tersebut masuk dalam APBD Perubahan. Dana kesekretariatan panitia Pilkades sendiri diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Karena kondisinya seperti ini, akhirnya dewan memutuskan menunda penepatan dua raperda tersebut tanpa batas waktu yang ditentukan.
Sebelum mengetuk palu penundaan, pimpinan sidang, Haris Sugiharta sempat menskors sidang selama satu jam untuk rapat koordinasi pimpinan (Rakorpin) fraksi guna membahas masalah tersebut. Namun akhirnya sidang tetap ditunda.
"Kami sepakat untuk penetapan raperda ditunda, hingga waktu yang belum diketahui," kata Haris di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sleman, Senin (27/4).
Tahun ini, rencananya Pemkab Sleman akan menggelar pilkades serentak di 35 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Gagalnya penetapan Raperda Pilkades ini menyebabkan efek berganda, sehingga Raperda Perparkiran tidak bisa ditetapkan. Meskipun begitu, secara subtantif tidak ada masalah mengenai raperda
perpakiran.
Anggota fraksi PDIP DPRD Sleman Y Gustan Ganda menjelaskan, semua fraksi sepakat anggaran kesekretariatan panitia Pilkades diambil dari APBD perubahan, bukan APBDes. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan desa. Selain itu, APBD perubahan dirasa lebih mampu mengadakan dana sebesar Rp 500 juta.
"Anggaran Pilkades sendiri sebelum ada penambahan untuk kesekretariatan panitia pilkades Rp 6,039 miliar. Jika ditambah Rp500 juta, masih mampu," jelasnya di sela-sela skorsing rapat paripurna.
Ia mengemukakan, dewan sepakat pembahasan APBD Perubahan akan dimajukan agar pembahasan Raperda Pilkades segera selesai. Dengan begitu, anggaran sudah bisa digunakan.
Ketua fraksi Gerindra Muhammad Arif P Susanto menambahkan dimasukkannya klausul penambahan kesekretaritan panitia Pilkades dalam APBD Perubahan juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pilkades.
"Tapi jika anggaran itu dimasukkan dalam APBDes justru akan menyalahi aturan. Ini yang harus dipahami bersama,” ucapnya.
Hal lain yang harus diperhatikan, penyusunan Perda Pilkades adalah aspek keberlanjutan, terutama dalam jangka panjang. Sebab Pilkades tidak hanya diselenggarakan tahun ini, tapi juga pada tahun-tahun berikutnya.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pemkab memasukan biaya kesekretariatan panitia pilkades menjadi tanggungan desa, bukan tanpa alasan. Selain desa dianggap lebih berpengalaman, ini juga masalah waktu.
Jika dimasukkan dalam APBD Perubahan, kemungkinan Perda baru disahkan pada Agustus. Sehingga pembiayaannya pun baru bisa dilakukan pada bulan Agustus.
“Bila Raperda ini diketok menjadi perda pada bulan ini. Berarti Mei sudah mulai tahapan Pilkades. Selama tahapan Pilkades yaitu Mei sampai Juli tidak ada anggaran untuk kesekrtariatan panitia Pilkades. Sebab baru bisa mengeluarkan setelah APBD Perubahan disahkan,” ujarnya.
Namun begitu, ia berharap ada solusi terbaik, untuk pelaksanaan Pilkades ini. Sehingga semua tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ketua Pansus Raperda Pilkades, Hendrawan Astono menambahkan, jika anggaran kesekratariatan panitia Pilkades masuk dalam APBD Perubahan,
konsekuensinya semua tahapan Pilkades akan mundur.