REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih proses banding di pengadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadarma Ali (SDA) dan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi) dibatalkan.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romi bidang Hukum, Arsul Sani mengatakan kubu hasil muktamar Surabaya saat ini tenang menghadapi putusan banding pengadilan. Bahkan, kepengurusan Romi ini mengaku tetap santai sampai putusan kasasi keluar.
"Apapun putusannya. Kalaupun kalah kubu Romi masih di atas angin," katanya, Selasa (28/4).
Menurutnya, meskipun kasasi memenangkan gugatan SDA, Menkumham tidak akan mengesahkan kepengurusan PPP Djan Faridz. Pasalnya, sengketa perselisihan ini bukan antara Romi dengan Djan Faridz, namun antara Romi dengan SDA.
"Kalaupun Pak SDA menang, Menkumham akan menghidupkan lagi kepengurusan muktamar Bandung, SDA Ketum, Romi Sekjend," ujarnya.
Arsul melanjutkan, langkah Menkumham itu sudah dapat diperkirakan karena kubu Djan Faridz bukan masuk dalam subyek yang bersengketa. Kalau Menkumham mengesahkan kubu Djan Faridz, maka rawan digugat.
"Jadi, paling aman bagi Menkumham adalah menghidupkan kepengurusan hasil muktamar Bandung," jelasnya.
Di posisi ini, imbuh Arsul, kubu Romi kembali di atas angin. Pasalnya, SDA juga membutuhkan tanda tangan Romi untuk menggelar muktamar, atau mengesahkan calon PPP maju di Pilkada. Selain itu, saat ini ketum hasil muktamar Bandung sedang ditahan karena kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam AD/ART partai, ketum yang tidak dapat beraktivitas selama waktu tertentu akan diberhentikan dan posisinya digantikan salah satu wakil ketua umum. Padahal, seluruh wakil ketua umum hasil muktamar Bandung ada di kubu Romi.
"Jadi sama saja Romi yang jadi ketua, DPP-nya Pak Djan Faridz seperti hidup di alam mimpi," tandasnya.