REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP -- Proses eksekusi terhadap sembilan terpidana mati di Nusakambangan sudah semakin dekat. Bahkan ambulans pengangkut jenazah berikut peti matinya sudah masuk ke Nusakambangan.
Sebanyak 12 ambulans yang diketahui mengangkut sembilan peti mati tersebut, terlihat menyeberang ke Nusakambangan melalui dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap pada Selasa (28/9) sekitar pukul 09.15.
Kondisi ini agak berbeda dari pelaksanaan eksekusi sebelumnya. Dalam pelaksanaan eksekusi gelombang pertama, Januari 2015 lalu, ambulans yang mengangkut peti mati baru masuk Nusakambangan pada malam hari sebelum pelaksanaan eksekusi. Namun dalam eksekusi kali ini, ambulans dan peti mati sudah masuk pada siang hari sebelum malam pelaksanaan eksekusi.
Ke-12 mobil ambulans yang masuk ke Nusakambangan tersebut, hampir seluruhnya merupakan mobil ambulans yang dimiliki Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, termasuk mobil-mobil ambulans milik puskesmas di Cilacap. Hal ini terlihat dari nomor polisi mobil ambulans yang berplat merah. Hanya tulisan yang biasanya menyebut nama instansi ambulans tersebut berasal, ditutup dengan kertas dan lakban.
Identitas mobil ambulans hanya ditandai nomor urut ambulans yang terpasang di kaca bagian depan mobil. Yakni, mulai nomor urut 1 hingga nomor urut 12.
Seperti direncanakan, jumlah terpidana yang akan dieksekusi dalam eksekusi gelombang II ini berjumlah sembilan orang, atau sesuai dengan peti mati yang disiapkan. Dengan demikian, tiga mobil ambulans lainnya biasanya disiapkan untuk mobil cadangan.
Dengan masuknya ambulans ke Nusakambangan, maka perkiraan bahwa eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa (28/4) malam atau Rabu (29/4) dinihari ini, sudah semakin kuat. Apalagi ambulans tersebut juga membawa peti mati, yang jumlah seluruhnya ada sembilan peti mati. Dari balik kaca mobil, terlihat peti mati tersebut sudah dibungkus dengan kain putih.
Ketika tiba di dermaga Wijayapura, ke-12 ambulans tersebut langsung masuk halaman dalam pos penjagaan dermaga. Hanya beberapa saat berhenti, ambulans kemudian langsung masuk ke Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang sudah disiapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Cilacap dr Marwoto, mengakui mobil ambulans tersebut memang milik 12 puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap. ''Sebelumnya, pihak kejaksaan meminta kita untuk menyediakan 12 ambulans untuk keperluan eksekusi. Karena itu, kita siapkan 12 mobil ambulnas yang diambil dari 12 puskesmas,'' jelasnya.
Dia juga menjelaskan, ambulans tersebut rencananya akan dipinjam pihak kejaksaan selama tiga hari, sejak Selasa (28/4) hingga satu atau dua hari ke depan. Hal ini karena mobil tersebut kemungkinan akan digunakan untuk membawa jenasah ke luar kota.
Seperti diketahui, jumlah terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi pada eksekusi gelombang II, semula direncanakan ada 10 orang. Mereka terdiri atas Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (warga negara Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Namun pada detik-detik terakhir, seorang terpidana di antaranya, yakni Serge Areski Atlaoui, dikeluarkan dari daftar terpidana yang akan dieksekusi. Hal ini karena Serge mengajukan gugatan PTUN terhadap penolakan grasi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.