REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkuat kerja sama nota kesepahaman (MoU) mengenai perlindungan terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator.
"Jajaran Kemenkumham mendukung nota kesepahaman Whistleblower dan Justice Collabarator," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Semendawai mengatakan perpanjangan kesepahaman itu mendorong agar pihak yang mengetahui tindak pidana membongkar kasus besar secara sukarela. Hal itu, menurut Semendawai akan memudahkan penegak hukum membongkar kasus besar khususnya kejahatan transnasional yang terorganisir.
Semendawai berharap kerja sama itu dapat memicu para terpidana atau tersangka yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana kasus besar mengungkapkan kesaksiannya.
"Harapannya akan semakin banyak yang melaporkan kasus besar untuk membongkar kejahatan hinga ke akarnya," ujar Semendawai.