Selasa 28 Apr 2015 14:19 WIB

Jokowi Bakal Paksa RS Swasta untuk Terima Pasien BPJS

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
  Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di kantor cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1).
Foto: Antara
Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di kantor cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicurhati buruh perihal layanan kesehatan gratis yang belum optimal. Saat itu, Presiden sedang membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada ribuan pekerja di PT. DOK Koja Bahari (DKB) di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/4).

Pengurus Serikat Pekerja PT DOK, Sukidi menceritakan pengalamannya berurusan dengan rumah sakit swasta non BPJS. Menurutnya, saat itu rumah sakit swasta menolak menerima pasien BPJS dengan alasan tidak ada kerjasama dengan pemerintah.

"Kami minta supaya semua rumah sakit menerima BPJS," ucap Sukidi.

Menanggapi keluhan pekerja, Presiden Jokowi mengingatkan rumah sakit untuk tidak menolak pasien miskin. Jika tidak, Jokowi mengancam akan mencabut izin rumah sakit tersebut.

"Saya akan gunakan kewenangan saya untuk memaksa rumah sakit merawat pasien miskin," kata mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris memaparkan, memang belum semua rumah sakit swasta bekerjasama dengan BPJS. Menurutnya, dari sekitar 2.500 rumah sakit, masih ada 600 yang belum bekerjasama dengan pemerintah.

Meski demikian, kata dia, semua rumah sakit sebenarnya dijwajibkan menerima pasien dalam keadaan darurat. Adapun bagi rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS akan mendapat penggantian biaya dari pemerintah atas biaya yang mereka keluarkan untuk pasien miskin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement