REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Razia penjualan minuman beralkohol (Minol) yang gencar dilakukan pascakeluarnya Permendag Nomor 06 tahun 2015, dianggap tak efektif oleh para pedagang.
Salah seorang pedagang di wilayah Jakarta Timur, Amous Valentino mengatakan selama pabrik minuman beralkohol taik ditutup, maka razia tersebut tak ada gunanya.
"Jika ingin dirazia, harusnya pabriknya ditutup karena selama masih ada pabrik maka peredaran miras akan tetap terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Valentino mengaku pasrah saat seluruh MMinol dagangannya diangkut petugas. Amous sebenarnya sudah mengetahui kalau perdagangan Minol ilegal itu sudah dilarang. Namun, karena faktor ekonomi keluarga, ia nekat berjualan.
"Saya membuka Toko ini sejak tahun 1978. Namun untuk menjual Minol baru dilakukan sejak tahun 2000. Itupun sudah sering dirazia petugas dan sekarang razia paling heboh karena petugas yang datang banyak sekali," jelasnya.
Dari Toko Amous yang berada di Jalan Teratai Putih I itu petugas menemukan 37 dus yang berisi 441 botol miras dari berbagai merk. Di antaranya Brandy, Anggur Putih, Anggur Merah, Intisari, Vodka dan Wisky.
Kemudian petugas gabungan bergerak ke Toko Aldus Bewox di Jalan Raya Penggilingan RT 005/03, Penggilingan, Cakung.
Di toko ini petugas mengamankan 16 dus/krat yang berisi 187 botol Miras. Seluruh Miras ini pun langsung diangkut petugas untuk diamankan dan dimusnahkan.
Toko Aldus Bewox sebenarnya memiliki Izin Usaha Perdagangan dari Kementerian Perdagangan. Namun, sayangnya izin tersebut sudah habis sejak 2010 lalu dan belum diperpanjang.
"Harusnya kalau adil semua juga ditertibkan dong. Jangan hanya toko kami yang dirazia. Di sini juga kan banyak yang menjual miras. Tukang-tukang jamu juga banyak," kata pemilik toko itu, Joob Dareno.