REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati layak diberlakukan pada pengedar maupun pembawa narkoba. Aneh jika ada negara yang mendukung pengedar narkoba.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya menegaskan dukungannya pada pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba. Dikatakannya, seluruh negara sudah membuat peringatan akan hukuman berat bagi pengedar narkoba. Bahkan di setiap penerbangan sudah diingatkan akan hukuman berat bagi siapapun pembawa narkoba yang menginjakkan kaki di negaranya
Hukuman mati pengedar narkoba, kata dia, bukanlah produk hukum yang tiba-tiba. Jadi sangat aneh kalau terpidana mati narkoba justru melakukan banding bahkan didukung negaranya.
"Semua orang pasti paham kalau terlibat kasus narkoba hukumannya adalah berat. Hukum ini berlaku secara universal. Jadi aneh kalau terpidana mati mengajukan banding yang didukung negaranya," tegas dia.
Rencananya, pelaksanaan eksekusi pada terpidana mati dilakukan pada Rabu (29/4) nanti. Rencana pelaksanaan eksekusi mati pada terpidana narkoba ini mendapat kecaman dari berbagai negara. Bahkan, Perancis mengancam pelaksanaan eksekusi mati membuat hubungan diplomatik bermasalah. Namun, menurut Tantowi, ancaman itu hal biasa.
"Itu adalah konsekuensi yang harus kita hadapi secara bersama-sama," kata dia di kompleks parlemen, Selasa (28/4).
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi mati harus tetap dilakukan. Selama hukuman mati belum dihapus maka hal itu tetap berlaku di Indonesia.