Selasa 28 Apr 2015 23:00 WIB

Pengajuan PK Terhadap Putusan BG Jadi Wewenang Pimpinan KPK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Penolakan ini bukan kali pertama usai gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dikabulkan.

"Siapa saja kita kan bekerja atas instruksi pimpinan," ujar kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritona saat ditanya apakah bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan BG.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan semua ditolak oleh hakim kecuali putusan BG. Hakim menilai, sah tidaknya penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Saat ditanya apakah penolakan praperadilan Jero Wacik akan dijadikan momentum KPK melakukan PK atas putusan BG, Rasamala mengaku merupakan kewenangan pimpinan. Menurutnya, segala keputusan berada di pimpinan. Dalam putusan tersebut, Rasamala menghormati persidangan. Sehingga putusan sesuai dengan jalur hukum.

"Kami akan fokus ke pemeriksaan di KPK," Rasamala menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement