REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini putusan praperadilan yang memutuskan untuk menolak gugatan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik adalah keputusan yang independen.
"Kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (28/4).
Hakim tunggal Sihar Purba menolak seluruhnya permohonan praperadilan Jero Wacik yang merupakan tersangka kasus korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011) dan Menteri ESDM (2011-2013).
Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Jero didasarkan pada Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.
Pasal tersebut mengatur bahwa pengadilan negeri sebagai lembaga praperadilan berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan," tambah Johan.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.