REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak permohonan ampunan bagi Mary Jane yang diajukan oleh Presiden Filipina Benigno Aquino. Padahal, Filipina telah menunjukkan sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa Mary Jane hanyalah korban.
Lalu, apa yang membuat Jokowi bersikeras tak mau memberi pengampunan pada Mary Jane?
Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, jika memang benar Mary Jane hanya korban perdagangan manusia, harusnya Filipina mengungkap bukti-bukti itu sejak awal proses hukum, bukan saat menjelang eksekusi. Sebab, Mary Jane sendiri telah menjalani proses hukum sejak 2010.
"Kenapa baru mau dieksekusi dia baru mengatakan itu? Proses hukum ini jangan dipolitisir lah," kata Tedjo di Istana Negara, Selasa (28/4).
Sebelumnya, Jokowi mengungkap bahwa Presiden Aquino memang sempat meminta dirinya memberikan pengampunan pada Mary Jane saat bertemu di sela-sela KTT ASEAN di Malaysia.
Jokowi mengaku, saat itu ia menjawab akan mengkaji lagi permohonan tersebut dengan terlebih dahulu bertanya pada Jaksa Agung. Namun, Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan Aquino.