REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mendesak Kedutaan Besar Myanmar segera menjemput atau memulangkan 19 warganya yang ditahan di Rudenim selama enam tahun.
"Kami minta Kedubes Myanmar segera memulangkan warganya yang tertangkap karena kasus pencurian ikan di perairan Kalbar. Mereka sudah ditahan selama enam tahun tanpa ada kepastian kapan akan dijemput," kata Kasi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pontianak, Achmad Rizal di Sungai Raya, Selasa (28/4).
Ia menyesalkan tidak adanya perhatian dari Kedubes Myanmar terhadap nasib warganya.
"Malah kami mendatangi sendiri Kedubes Myanmar di Jakarta dengan membawa perwakilan para nelayan itu pada 2014 dan 2015 untuk membicarakan proses pemulangan nelayan itu, tetapi hingga saat ini tidak ada respon dari pihak kedubes," ujar Rizal.
Rizal menambahkan, pada saat mereka datang ke Kedubes Myanmar mereka hanya diterima oleh satpam kedubes saja.
"Dalam pertemuan itu, kami sudah meminta agar ke-19 warga Myanmar itu diberikan paspor sehingga bisa dipulangkan, tetapi hingga saat ini tidak direspon," kata Rizal.
Chai Kalia (38 tahun), salah seorang nelayan Myanmar yang sudah tinggal di Rudenim Pontianak selama enam tahun menyatakan ia dan rekannya sudah berulangkali mengajukan permohonan ke Pemerintah Myanmar untuk segera dipulangkan. Namun hingga kini permohonan tersebut belum juga direspon.
"Hingga saat ini, kami hanya dijanjikan akan dipulangkan oleh Kedubes Myanmar, tetapi hingga saat ini belum juga dipulangkan," kata Chai yang juga fasih berbahasa Indonesia.
Dia berharap Pemerintah Myanmar segera menjemput mereka. "Kami sudah terlalu lama disini, sudah kangen sama anak dan keluarga di kampung halaman," kata Chai.