REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menolak panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Alasannya, Menkumham Yasonna Laoly merupakan politikus PDIP.
Koordinator Divisi Monitoring dan Hukum ICW, Emerson Yuntho mengatakan, pansel KPK harus terbebas dari kepentingan politik. Latar belakang Yasonna yang berasal dari partai politik dikhawatirkan akan membawa kepentingan politik jika menjadi ketua pansel.
"Jadi pansel calon pimpinan KPK ini jangan di Kemenkumham. Tidak boleh ada sedikit pun kepentingan politik di dalamnya," kata dia saat berbincang dengan Republika, Selasa (28/4).
Menurutnya, leading sector untuk pansel KPK akan lebih baik jika diberikan kepada kementerian yang netral. Artinya, yang bersangkutan tidak mempunyai latar belakang sebagai politikus. Atau dengan kata lain, kata dia, tidak di bawah Kemenkumham.
Ia mengatakan, pansel KPK pernah di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) saat seleksi calon pimpinan Jilid II. Namun, kata dia, saat ini Kemenpan juga dijabat oleh seorang politisi.
Emerson mengusulkan, pansel calon pimpinan KPK bisa diamanatkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Figur Mensetneg Pratikno dirasa lebih netral dan terbebas dari intervensi partai politik. "Di Setneg akan lebih baik daripada di Kemenkumham," ujar dia.