Selasa 28 Apr 2015 18:40 WIB

Korupsi, Bintara Polri Divonis Tiga Tahun

Rep: Ahmad Rozali/ Red: Ani Nursalikah
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang anggota Polri Arnold Handayani dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Urusan Keuangan Polres Nias Selatan, Sumut.

Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia pun dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 131 juta di luar Rp 70 juta yang telah dikembalikannya.

Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, harta benda Arnold  akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka akan dipidana  empat bulan penjara.

Hukuman terhadap Arnold dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4). Bintara polisi itu dinyatakan telah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Arnold dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan tunjangan dana kerja untuk 256 anggota Polri dan PNS di Polres Nias Selatan pada 2014. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 201 juta lebih.

"Terdakwa Arnold Handayani Sitompul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Marsuddin di Medan, Senin (27/4).

Dalam perkara ini, Arnold telah mencairkan dana tunjangan kinerja yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mabes Polri  tanpa sepengetahuan pimpinan.

Setelah dana dicairkan, Arnold tidak menyalurkannya sesuai petunjuk dan peruntukan. Uang itu digunakannya untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang, sewa hotel dan lain-lain.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama empat tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 131 juta.

Usai putusan, baik JPU maupun Arnold tidak langsung mengambil sikap menolak atau mengambil langkah banding. Keduanya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement