Selasa 28 Apr 2015 20:03 WIB

Kapten Sewol Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Kapten feri Sewol Lee Joon-seok menundukkan kepala setelah ditahan karena dianggap lalai
Foto: AP
Kapten feri Sewol Lee Joon-seok menundukkan kepala setelah ditahan karena dianggap lalai

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Kapten feri Sewol Lee Joon-seok dinyatakan bersalah atas pembunuhan oleh pengadilan banding. Dia dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis untuk kelalaian.

Sewol tenggelam tahun lalu dan menewaskan 304 orang. Jaksa yang awalnya mencoba meloloskan tuntutan pembunuhan untuk Lee mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan pada November, yang memvonis dia bersalah atas kelalaian dan menjatuhkan hukuman 36 tahun penjara.

Pengacara untuk Lee juga mengajukan banding terhadap vonis pengadilan sebelumnya namun banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Gwangju. Pengadilan banding justru mengabulkan permintaan jaksa dan menjatuhkan vonis yang lebih berat.

Pengadilan Tinggi Gwangju juga membatalkan vonis pembunuhan pada kepala bagian mesin feri Sewol dan menuntutnya atas kelalaian. Hukuman kepala bagian mesin itu dikurangi dari 30 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Rekaman video yang menunjukkan kru kapal meninggalkan Sewol setelah memerintahkan penumpang untuk tetap berada di kabin telah menyebabkan kemarahan dan seruan untuk dijatuhkannya hukuman berat. Sebagian besar penumpang adalah remaja yang melakukan wisata sekolah.

Hanya 172 dari 476 penumpang kapal feri dan awak yang berhasil diselamatkan. Dari sekitar 304 orang yang dipastikan tewas atau masih terdaftar sebagai hilang, 250 diantaranya adalah anak-anak sekolah.

Lee meminta maaf kepada keluarga korban selama sidang pengadilan yang lebih rendah dan mengatakan dia tidak berniat membunuh siapapun. Jaksa berpendapat kegagalan melaksanakan tugasnya untuk mengevakuasi penumpang itu mirip dengan pembunuhan.

Para anggota kru yang diberi hukuman penjara mulai dari lima sampai 36 tahun telah memohon keringanan hukuman dan mengatakan mereka tidak pernah menerima pelatihan yang tepat pada proses evakuasi penumpang.

Pengadilan banding mengurangi hukuman penjara pada 14 kru kapal lainnya antara 18 bulan dan 12 tahun.

Kapal Sewol yang kelebihan beban terbalik saat melakukan perjalanan rutin pada 16 April tahun lalu. Kapal itu kemudian ditemukan rusak secara struktural.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement