REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menangkap jaksa gadungan berinisial S dan Isp yang hendak memeras Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan adanya penangkapan.
Pelaku beroperasi dengan modus membuat surat panggilan palsu yang dilengkapi tanda tangan direktur penyidikan Kejagung. "Maksudnya diduga untuk melakukan pemerasan atau modus lain untuk memeroleh uang," katanya, Selasa (28/4).
Ia menyebutkan pemanggilan terhadap pejabat dalam satu kasus dugaan tindak pidana korupsi kemudian jaksa gadungan itu mengaku bisa mengurusnya sampai selesai. Kedua jaksa gadungan itu juga, kata dia, berani langsung menjemput pejabat yang akan diperas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kemudian diajak ke Blok M, Jakarta Selatan dan ditangkap oleh tim Kejagung," katanya.
Kapuspenkum mengakui Kejaksaan Negeri Lombok tengah melakukan penyelidikan terkait yang bersangkutan. Namun, S dan Isp yang mengetahui informasi itu memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan, katanya.
Dalam penangkapan itu, Kejagung juga menyita barang bukti berupa kartu-kartu tanda pengenal palsu untuk menjalankan operasinya.