REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana Andi Mallarangeng dan Budi Mulya. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah putusan terhadap keduanya berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, Andi Mallarangeng dan Budi Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (28/4).
Selain itu, Priharsa mengatakan, Teuku Bagus juga ikut dieksekusi bersama mantan menteri Pemuda dan Olahraga serta mantan deputi gubernur Bank Indonesia tersebut. Ketiganya diberangkatkan pada pukul 16.00 WIB dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan pusat sekolah olahraga nasional Hambalang. Sementara untuk Budi Mulya divonis 12 tahun penjara terkait kasus bail out Bank Century.
Sementara Teuku Bagus divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.