REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), menangguhkan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad. Lima pimpinan KPK akan menjadi jaminan untuk penangguhan.
"Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima Pimpinan KPK," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (28/4).
Johan menambahkan, penyidik Polri memang punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Namun, menurut dia, belum ada urgensi untuk menahan Samad.
Sebab, kata Johan, selama ini Samad dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus yang disangkakan terhadapnya. "Pimpinan KPK berharap Pimpinan Polri untuk menangguhkan penahanan kepada Pak AS," ujar dia.
Seperti diketahui, Samad ditahan Polda Sulselbar malam ini. Hari ini Samad menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kali. Samad disangka melakukan tindak pidana pemalsuan data kependudukan dimana ada nama Feriyani Liem di kartu keluarganya.