Selasa 28 Apr 2015 23:34 WIB

Ribka: Persoalan TKI Harus Dicari Solusinya

Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning
Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan penanganan masalah Tenaga Kerja Indonesia atau TKI harus menjadi pembahasan utama. Menurutnya, terpenting adalah dicari solusi yang tepat.

"Selama ini pembahasan masalah TKI masih jadi ajang seremonial seperti, diskusi LSM, seminar akademisi, konferensi pers serikat buruh migran, unjuk rasa dan lain-lain hanya menjadi agenda rutin saja, tetapi tidak ada solusi untuk memecahkan masalah ini," katanya di Sukabumi, Selasa (28/4).

Menurutnya seperti kasus ditahannya enam TKW asal Kabupaten Sukabumi yang beralamat di tiga kecamatan menjadi contoh, masih lemahnya dalam memberikan perlindungan terhadap pahlawan devisa ini. Selain itu, yang menjadi masalah adalah karakter negara lain yang menjadi persoalan bagi rakyat Indonesia yang mau mau bekerja di luar negeri.

Bahkan, kata dia, setiap calon TKI yang akan diberangkatkan nekat menjual harta bendanya hanya untuk menjadi pembantu rumah tangga atau bekerja di sektor informal. Namun sayangnya kesungguhan para pahlawan devisa ini tidak bisa disaingi oleh keseriusan pemerintah dalam menentukan penempatan si TKI tersebut.

"Imbasnya, banyak TKI yang disiksa, tidak digaji bahkan ada yang harus menjalani hukuman mati," tambahnya.

Ribka mengatakan perlu adanya kebijakan yang kuat untuk menyelesaikan masalah TKI ini, khususnya BNP2TKI, pimpinan Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Semua komponen itu, katanya, harus berani mengeluarkan kebijakan agar TKI bisa terlindungi dan terjaga harkat dan martabatnya.

"Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI harus segera mengambil sikap agar TKI khususnya dari Kabupaten Sukabumi yang ditahan majikannya bisa segera dipulangkan," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement