Rabu 29 Apr 2015 00:14 WIB

Mulai 1 Mei, Angkutan Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
 Dua buah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang. (Republika/Raisan Al Farisi) (ilustrasi)
Dua buah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang. (Republika/Raisan Al Farisi) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Masalah truk angkutan batu bara yang selama ini melewati jalan umum telah membuat resah warga beberapa daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat perhatian DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana mengatakan Komisi IV DPRD telah memberitahu kepada pengusaha tambang batu bara, pengusaha angkutan batu bara dan Dinas Perhubungan bahwa mulai 1 Mei 2015 angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum.

Menurut Yulius dilarangnya angkutan batu bara melewati jalan umum sesuai perjanjian antara Dinas Perhubungan, pengusaha tambang batu bara dan pengusaha angkutan batu bara. “Selanjutnya angkutan batu bara harus melewati jalan khusus angkutan batu bara yang dibangun PT EFI dan PT Titan yang sudah bisa dilewati,” kata Yulius Maulana, Selasa (27/4).

Menurut anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu, akibat banyaknya truk angkutan batu bara yang melewati jalan umum dari Kabupaten Lahat menuju Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih dan Palembang, banyak kerugian yang diderita masyarakat, tidak hanya materi tapi juga mental dan psikologis.

“Bagi warga dari Lahat yang ingin ke Palembang sudah shock dulu karena perjalanannya tidak bisa diprediksi waktunya, saat sampai di Indralaya sudah terjebak macet. Di setiap perlintasan kereta api dan di jembatan selalu terjebak macet akibat antrian panjang truk angkutan batu bara,” ujar Yulius Maulana.