REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hubungan internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir dengan protes yang dilontarkan oleh negara-negara, yang warganya menjadi terpidana kasus Narkoba dan akan menjalani eksekusi mati.
Menurutnya, pemerintah Indonesia harus percaya diri dan tetap meyakinkan bahwa proses eksekusi mati sudah melalui proses hukum yang berlaku, sebagai yurisdiksi perkara masing-masing terpidana.
Selain itu, ia juga menilai pemerintah asing hanya bisa memprotesnya. Itu pun, tegas Hikmahanto, tidak akan berdampak besar bagi kelanjutan hubungan diplomatis Indonesia dengan negara-negara itu.
"Saya rasa tidak akan banyak berdampak. Paling ada protes dan pemanggilan duta besar mereka," kata Hikmahanto Juwana dalam pesan singkat yang diterima Republika, Selasa (28/4).
Walaupun protes datang dari dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), pemerintah Indonesia diharap menghadapinya dengan tenang dan tegas. Sebab, menurut Hikmahanto, protes demikian tidak akan bertahan lama dan berganti dengan iklim diplomasi yang wajar kembali.
"Seminggu lagi (kondisi) sudah biasa. Insya Allah," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Australia, Filipina, dan Prancis menyampaikan protes keras dan mendesak pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap warganya yang menjadi terpidana kasus Narkoba.
Selain itu, PBB pun sempat mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati.
Rencananya Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana kasus Narkoba, pada Rabu (29/4) dini hari di Nusakambangan, Jawa Tengah