REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Kementerian Luar Negeri FIlipina memastikan terpidana mati Mary Jane Veloso ditunda eksekusinya. The Guardian, Rabu (29/4) dini hari mengabarkan, kepolisian di Manila, memastikan Mary bukan pelaku utama terkait peredaran narkotika di Indonesia.
Diterangkan, upaya hukum luar biasa yang dilakukan Mary terkait kasusnya membawa kemajuan. Seorang warga Filipina bernama Maria Kristina Sergio, mengakui sebagai pelaku utama terkait aksi Mary di Indonesia.
"Perempuan yang diduga bernama Maria Kristina Sergio, mengakui merekrut Mary Jane," demikian keterangan dari Kementerian Luar Negeri Filipina, Rabu (29/4) dini hari.
Pengakuan Sergio membawa aktivitas diplomatik antara Manila dan Jakarta berlangsung padat di sela-sela jadwal eksekusi. Kepolisian di Filipina, mengkonfirmasi pengakuan Sergio kepada Kementerian Luar Negeri agar diteruskan kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, untuk melakukan penundaan eksekusi mati.
Sementara itu, di Indonesia, delapan dari sembilan terpidana mati gelombang ke dua sudah dieksekusi di Nusakambangan pada Rabu (29/4) dini hari.