Rabu 29 Apr 2015 03:08 WIB

Kejagung: Eksekusi Mary Jane Ditunda Atas Permintaan Presiden Filipina

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).
Foto: Antara
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso batal dieksekusi. Dengan begitu, jumlah terpidana yang dieksekusi hanya delapan orang.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Rabu (29/4).

Menurut Tony, penundaa eksekusi terhadap Mary Jane berkaitan dengan pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia yang menyerahkan diri. Karena itu, Mary Jane diperlukan kesaksiannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement