REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua KPK non-aktif Abraham Samad resmi mendapatkan penangguhan dari pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Joko Hartanto menyatakan bahwa Abraham akan dimasuk ke sel.
Sesaat sebelum meninggalkan Mapolda Sulselbar, pengacara Abraham Abdul Karim bercerita bahwa penahanan Abraham Samad terkait pemalsuan dokumen, terindikasi adanya permainan dari unsur 'pimpinan'. Hal ini diungkapan setelah tim penyidik saat melakukan akan menerima penangguhan harus berkordinasi terlebih dahulu dengan 'pimpinan'.
"Tim penyidik sempat bilang bahwa mereka hanya mengikuti arahan. Namun saat ditanya arahan dari mana, penyidik enggan membeberkan," ujarnya, Rabu (29/4).
Sementara mengenai surat penahanan yang diajukan penyidik terhadap Samad, Karim menjelaskan, pihaknya tidak menyetujui hal tersebut dan bersikap keras untuk meminta koordinasi dengan KPK sebagai lembaga tempat Abraham Samad bernaung. Dengan waktu sekitar 15 menit, Abraham Samad mencoba berkoordinasi dengan KPK.
Karim menjelaskan, setelah satu jam tim pengacara Samad menolak penahanan ini, entah mengapa pihak polisi tiba-tiba 'loyo', dan berubah pikiran menawarkan surat penangguhan untuk Samad.
"Artinya ada situasi di dalam yang kami tidak mengerti kenapa bisa seperti ini sikap penyidik," katanya.
Selain itu, Samad disebut juga sempat melakukan komunikasi dengan Kapolri Badrodin Haiti. Perbincangan tersebut membicarakan mengenai penahanan Abraham Samad. Sementara saat diminta keterangan mengenai unsur 'pimpinan' yang disebut Karim, Kasubdit 4 Direskrimum Adip R tidak ingin mengomentari hal tersebut.
"Saya bukan pada posisi untuk membicarakan hal itu," katanya.
Untuk penangguhan Samad sendiri, hal ini dilakukan karena sebagai tersangka, seorang pelaku bisa melakukan penangguhan. Dan setelah melihat jaminan dan permohonan yang diberikan Liliana Santosa sebagai Tim Taktis, maka pihak penyidik memberikan penanguhan tersebut.