Rabu 29 Apr 2015 05:17 WIB

Golkar kubu Ical: Keputusan Panja Komisi II Harus Jadi Acuan KPU

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tantowi Yahya
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Tantowi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar versi munas Bali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan keputusan dari Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR sebagai acuan dalam penyusunan draf peraturan KPU soal kepesertaan Pilkada 2015.

Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Tantowi Yahya mengatakan hasil panja di Komisi II sudah aspiratif dan punya prinsip keadilan. Menurutnya, kepesertaan partai politik di ajang pesta demokrasi daerah harus diputuskan segera. Sebab pelaksanaan Pilkada serentak akan dimulai tahapannya pada Juli mendatang.

"Keputusaan dari Panja Komisi II, itulah yang paling aspiratif," katanya.

Panja Komisi II sepakat untuk menjadikan keputusan pengadilan sebagai acuan bagi KPU untuk menyusun draf PKPU mengenai nasib Parpol peserta Pilkada 2015. Produk politik dari Komisi II itu menyikapi kondisi internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar saat ini.

Dua partai tersebut terancam tak bisa ikut Pilkada sebab masih bersengketa. Sementara KPU harus segera memverifikasi kepesertaan Pilkada berdasarkan keputusan pemerintah soal partai politik yang sah.

Ketua Panja Komisi II, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, agar KPU menjadikan keputusan pengadilan paling akhir sebelum pengajuan nama calon kepala daerah peserta Pilkada dibuka.

Itu artinya, jika belum ada keputusan pengadilan yang mengikat terkait PPP dan Golkar pada 26 sampai 28 Juli 2015, maka KPU harus menjadikan keputusan pengadilan paling akhir. Itu membuka peluang PPP kubu Djan Faridz dan Golkar kubu Bali sebagai peserta Pilkada yang sah.

Sebab, keputusan pengadilan terhadap PPP sebenrnya sudah final di PTUN Jakarta. Keputusan tersebut, membatalkan SK Kemenkumham yang mengakui kepemimpinan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy. Meskipun, kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya itu mengajukan banding.

Sedangkan nasib Golkar, saat ini sedang diadili di pengadilan yang sama. Namun, jika PTUN Jakarta tak menuntaskan sengketa kepengurusan Golkar sebelum tenggatnya, Panja Komisi II menyarankan agar KPU menjadikan putusan sela PTUN soal penundaan SK Kemenkumham yang mengakui kepenguru-san Golkar versi Agung Laksono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement