Rabu 29 Apr 2015 06:52 WIB

Pengacara Asyani Segera Sampaikan Memori Banding

Red: Dwi Murdaningsih
Nenek Asyani
Foto: .
Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Pengacara Asyani segara menyampaikan memori banding terkait dengan vonis satu tahun dan denda Rp 500 juta kepada kliennya dalam kasus tuduhan pencurian kayu jati milik Perhutani. "Kami sedang menyusun memori banding dan pekan ini segera kami sampaikan ke pengadilan," kata Supriyono, pengacara Asyani, Selasa (28/4) malam.

Ia mengemukakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo tetap "sendirian" dalam membela kliennya yang sudah renta tersebut. Supriyono mengakui tidak ada lembaga bantuan hukum lain maupun pengacara yang ikut membantu dalam proses banding tersebut.

"Tidak ada pengacara lain yang tertarik untuk ikut menangani klien kami, kecuali pengacara gila seperti kami dari LBH Nusantara ini," katanya.

Ia mengemukakan sebetulnya vonis hakim atas Asyani jika diterima sudah selesai. Pihaknya bisa saja menerima putusan hakim itu tanpa repot-repot lagi mengurusi perkara yang menyita perhatian publik secara nasional itu. Namun, pengacara  berkomitmen betul untuk membela nenek.