REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Pengacara Asyani segara menyampaikan memori banding terkait dengan vonis satu tahun dan denda Rp 500 juta kepada kliennya dalam kasus tuduhan pencurian kayu jati milik Perhutani. "Kami sedang menyusun memori banding dan pekan ini segera kami sampaikan ke pengadilan," kata Supriyono, pengacara Asyani, Selasa (28/4) malam.
Ia mengemukakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo tetap "sendirian" dalam membela kliennya yang sudah renta tersebut. Supriyono mengakui tidak ada lembaga bantuan hukum lain maupun pengacara yang ikut membantu dalam proses banding tersebut.
"Tidak ada pengacara lain yang tertarik untuk ikut menangani klien kami, kecuali pengacara gila seperti kami dari LBH Nusantara ini," katanya.
Ia mengemukakan sebetulnya vonis hakim atas Asyani jika diterima sudah selesai. Pihaknya bisa saja menerima putusan hakim itu tanpa repot-repot lagi mengurusi perkara yang menyita perhatian publik secara nasional itu. Namun, pengacara berkomitmen betul untuk membela nenek.
"Kami berkomitmen untuk membuktikan bahwa nenek tidak bersalah. Kasihan nenek yang sudah sepuh seperti itu dianggap mencuri," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, yang diketuai I Kadek Dedy Arcana, Kamis, (23/4) memvonis Asyani satu tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari. Namun, hukuman itu tidak perlu dijalani oleh Asyani. Asyani dianggap secara meyakinkan telah memenuhi unsur memiliki kayu hasil hutan tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, kecuali hukuman percobaan selama 18 bulan. Atas putusan tersebut pengacara Asyani langsung menyatakan banding.