REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan memerbanyak masa reses dalam 5 tahun kerja. Namun, banyaknya masa reses anggota dewan ini tidak akan dibarengi dengan penambahan hari resesnya. Aturan soal tambahan masa reses ini masih dalam pembahasan badan legislatif (baleg) DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, setiap anggota dewan nanti akan lebih banyak bertemu dengan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Namun, dalam satu kali masa reses, jumlah hari untuk kembali ke dapil akan diperpendek. "Dalam UU MD3 menyebut reses diperbanyak tapi bukan harinya, tapi balik ke masyarakatnya," kata Fahri di kompleks parlemen, Selasa (28/4).
Menurut Fahri, reses diperbanyak agar setiap anggota dewan dapat segera meneruskan aspirasi masyarakat ke DPR RI. Semakin sering anggota dewan kembali ke masyarakatnya, semakin aspirasi dapat disalurkan dan ditindaklanjuti. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, aturan ini sudah ada dalam UU MD3, jadi tidak perlu mengubah tata tertib dalam UU MD3.
Namun, aturan secara detail masih akan dibahas oleh Baleg DPR RI. Jadi, kata dia, tidak ada agenda tersembunyi dari penambahan masa reses ini. Sebab, semua akan dibuat transparan dalam aturan yang tengah disusun oleh Baleg. Soal kepulangan bertemu siapa, laporannya seperti apa, selesai reses laporannya bagaimana, harus dijelaskan di aturan yang akan dibuat Baleg," tegas Fahri.
Dengan banyaknya masa reses ini, diprediksi akan semakin banyak usulan undang-undang dari anggota dewan. Sebab, semua aspirasi akan tercatat di laporan masa reses, sehingga lebih mudah untuk dicarikan solusi dengan usulan undang-undang.